Pertemuan ketiga mata kuliah Etika bisnis pada 23 April 2019 dimulai pukul 12.15. Ada 3 kelompok yang pada pertemuan sebelumnya direncanakan dapat mempresentasikan materi nya pada pertemuan kali ini yg satu diantaranya adalah kelompok saya. Kelompok 1 yang merupakan kelompok saya menjelaskan tentang etika dan moralitas serta contoh kasus nya tentang produk pembasmi nyamuk yang melanggar etika,
Kelompok 2 menjelaskan tentang hakikat bisnis serta contoh kasusnya yaitu manipulasi laporan keuangan suatu perusahaan, kelompok 3 menjelaskan tentang Relevansi etika dan bisnis serta contoh kasusnya kapal yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan dan melanggar etika. Menurut saya, presentasi kali ini cukup menarik. Selain karena kelompok saya yang berkesempatan maju, mungkin karna dosen Bu Widyatmini yang menurut saya adalah sosok yang tegas dan disiplin, sehingga suasana kelas menjadi lebih serius dan kondusif. Selain itu sesi tanya jawab juga sangat menarik, mungkin karena keseriusan tersebut menghasilkan banyak pertanyaan pada kelompok yang bertugas, dan mungkin juga karna pertanyaan yang dijawab harus berdasarkan pemikiran sendiri atau berdasarkan makalah, tidak diperbolehkan untuk browsing. Terhitung ada 6 pertanyaan untuk kelompok 1, 2 untuk kelompok 2, dan 1 untuk kelompok 3 yang semuanya berhasil dijawab dengan cukup baik oleh setiap anggota kelompok yang turut dibantu oleh bu Widyatmini. Yang sangat saya harapkan jawaban tersebut bermanfaat untuk yang bertanya dan semua yang berada di kelas, bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan nilai keaktifan. Menurut saya presentasi yang seperti ini yang sekiranya dibutuhkan pada setiap matkul yang lain, karna dapat di jadikan sebuah diskusi mengenai banyak kasus-kasus diluar sana yang ada ataupun tidak ada kaitannya dengan mata kuliah yang dipelajari. Pemikiran setiap mahasiswa akan lebih luas dan terbuka. Mungkin dengan adanya banyak diskusi-diskusi formal atau non formal yang diawasi dengan dosen tegas dan disiplin akan melahirkan Soe Hok Gie baru. Sosok idola saya yang senang berdiskusi.
Sabtu, 27 April 2019
Opini tentang pertemuan ketiga mata kuliah Etika Bisnis
Sabtu, 20 April 2019
Contoh kasus etika bisnis
ETIKA BISNIS
“CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS”
DOSEN :
Dr. Widyatmini, SE, MM
3EA26
NAMA KELOMPOK 1 :
Muhammad Annas Bani M
Prasetya Yugo Putra W
Viki Crisna S
William Setiawan
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi produk obat nyamuk yang mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah gunung Putri, Bogor, jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. selain di indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan Zat aktif Propoxur dan diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga diklorvos zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HITT 2,1 A (Jenis semprot) dan HIT 17 L (Cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan jakarta 8aya pada tanggal 11 juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT
2.2 Analisis
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu.Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar normal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernanasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.dan w'alaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
1.Pasal 4: hak konsumen adalah
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat 1 dan ayat 2 dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, Produk HIT tersebut sudah ditarik dari Peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setaranilainya, atau peralatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang Waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Menurut Pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
2.3 Penyelesaian Masalah
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak Produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan Formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 september 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (NO. RI.2543/2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
2.4 Solusi
Solusi yang diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:
Untuk PT Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1) PT Megasari harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2) Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.
Untuk konsumen yang menjadi korban:
1) Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah
2) Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya.
3) Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4) Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga pemerintah dapat mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan tersebut.
3.2 Saran
1. Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2. Keselamatan konsumen sangat penting. Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena konsumen akan lebih percaya terhadap produk perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/21955742/Contoh_Kasus_Pelanggaran_Etika_Bisnis_oleh_PT
Summary Etika dan Moral
ETIKA BISNIS
“KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL”
DOSEN :
Dr. Widyatmini, SE, MM
3EA26
NAMA KELOMPOK 1 :
Muhammad Annas Bani M
Prasetya Yugo Putra W
Viki Crisna S
William Setiawan
Fakultas Ekonomi
Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
2019
SUMMARY
(Prasetya Yugo P.W)
1. Pengertian Etika
Etika (dalam bahasa Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Menurut Aristoteles
Ia mendefinisikan arti etika menjadi 2 pengertian yaitu: Terminius Technicus dan Manner and Cutom. Terminius Technicus ialah sebuah etika yang dipelajari sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari suatu problema tindakan manusia.
Menurut Prof. Robert Salemon
Etika adalah : (1.) Karakter Individu, (2.) Hukum yang social (mengatur, mengendalikan dan membahas prilaku manusia).
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
lmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yabg dianut masyarakat.
(Mohammad Annas Bani Malik)
2. Pengertian Moral dan Moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moral secara etimologi diartikan:
a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu,
b) Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk.
Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda:
Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.
W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia.
Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak.
Emile Durkheim mengatakan, moralitas adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai kaidah yang menentukan tingka laku kita. Kaidah-kaidah tersebut menyatakan bagaimana kita harus bertindak pada situasi tertentu. Dan bertindak secara tepat tidak lain adalah taat secara tepat terhadap kaidah yang telah ditetapkan.
Dari pengertian tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat yang objektif
( Viki Crisna)
3. Peran dan manfaat etika
Peran etika bisnis bagi perusahaan :
Nilai-nilai Perusahaan
Nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Oleh karena itu, sebelum merumuskan nilai-nilai perusahaan, perlu dirumuskan visi dan misi perusahaan. Walaupun nilai-nilai perusahaan pada dasarnya universal, namun dalam merumuskannya perlu disesuaikan dengan sektor usaha serta karakter dan letak geografis dari masing-masing perusahaan. Nilai-nilai perusahaan yang universal antara lain adalah terpercaya, adil dan jujur.
Pedoman Perilaku
Pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan; Pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, angggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta karyawan perusahaan; Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan harus senantiasa mendahulukan kepentingan ekonomis perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga, maupun pihak lainnya; Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga dan pihak-pihak lain; Dalam hal pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan, pihak yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut serta; Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan harus mengeluarkan suaranya dalam RUPS sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan yang memiliki wewenang pengambilan keputusan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memiliki benturan kepentingan terhadap setiap keputusan yang telah dibuat olehnya dan telah melaksanakan pedoman perilaku yang ditetapkan oleh perusahaan.
Pemberian dan Penerimaan Hadiah dan Donasi
Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang memberikan atau menawarkan sesuatu, baik langsung ataupun tidak langsung, kepada pejabat Negara dan atau individu yang mewakili mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung ataupun tidak langsung, dari mitra bisnis, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan; Donasi oleh perusahaan ataupun pemberian suatu aset perusahaan kepada partai politik atau seorang atau lebih calon anggota badan legislatif maupun eksekutif, hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Dalam batas kepatutan sebagaimana ditetapkan oleh perusahaan, donasi untuk amal dapat dibenarkan; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan diharuskan setiap tahun membuat pernyataan tidak memberikan sesuatu dan atau menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kepatuhan terhadap Peraturan
Organ perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Dewan Komisaris harus memastikan bahwa Direksi dan karyawan perusahaan melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan; Perusahaan harus melakukan pencatatan atas harta, utang dan modal secara benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kerahasiaan Informasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan harus menjaga kerahasiaan informasi perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan kelaziman dalam dunia usaha; Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham; Setiap mantan anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan, serta pemegang saham yang telah mengalihkan sahamnya, dilarang mengungkapkan informasi yang menjadi rahasia perusahaan yang diperolehnya selama menjabat atau menjadi pemegang saham di perusahaan, kecuali informasi tersebut diperlukan untuk pemeriksaan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan, atau tidak lagi menjadi rahasia milik perusahaan.
Pelaporan terhadap pelanggaran Pedoman Perilaku
Dewan Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan tentang pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan diproses secara wajar dan tepat waktu; Setiap perusahaan harus menyusun peraturan yang menjamin perlindungan terhadap individu yang melaporkan terjadinya pelanggaran terhadap etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Dalam pelaksanannya, Dewan Komisaris dapat memberikan tugas kepada komite yang membidangi pengawasan implementasi GCG.
Berikut Manfaat etika bisnis bagi perusahaan dan organisasi :
Pengendalian diri
Pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Dapat menciptakan persaingan yang sehat antar perusahaan maupun organisasi
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Guna menghindari sifat KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ) yang dapat merusak tatanan moral
Dapat mampu menyatakan hal benar itu adalah benar
Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah
Dapat konsekuen dan konsisten dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah dimiliki.
(William Setiawan)
4. Rangkuman Kesadaran Moral, Etika Normatif, Deontologi dan Teleologi
Kesadaran Moral
Sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus berperilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Kesadaran Moral bersangkutan dengan Kewajiban contohnya jika kita berhutang kepada orang lain kita harus melunasi hutang tersebut karena itu adalah kewajiban kita untuk melunasi hutang tersebut
Teori Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Oleh karena itu Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Contoh penerapan etika normatif didalam kehidupan bermasayarakat yang biasa kita dengar, Kebiasaan menggunakan NARKOBA harus dapat dihindari karena dapat merusak organ tubuh (menyiksa diri sendiri)
Etika normatif tidak menggambarkan, tetapi menentukan benar tidaknya suatu perbuatan. Etika normatif bertujuan merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat dipergunakan dalam praktek
Etika Deontologi
Etika ini menekankankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Teori ini menekankan kewajiban sebagai tolak ukur bagi penilaian baik atau buruknya perbuatan manusia, dengan mengabaikan dorongan lain seperti rasa cinta atau belas kasihan.
Deontologist menetapkan aturan, prinsip dan hak berdasarkan pada agama, tradisi, atau adat istiadat yang berlaku. Yang menjadi tantangan dalam penerapan deontological di sini adalah menentukan yang mana tugas, kewajiban, hak, prinsip yang didahulukan.
Contohnya, kewajiban seseorang yang memiliki dan mempecayai agamanya, maka orang tersebut harus beribadah, menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya.
Teori Teleologi
Etika ini mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau konsekuensi yang ditimbulkannya baik dan berguna. Bila kita akan memutuskan apa yang benar, kita tidak hanya melihat konsekuensi keputusan tersebut dari sudut pandang kepentingan kita sendiri. Tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan teori ini adalah bila kita bisa kesulitan dalam mendapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam mengevaluasi semua kemungkinan konsekuensi dari keputusan yang diambil. Contoh kasus : Seorang anak mencuri untuk membeli obat ibunya yang sedang sakit. Tindakan ini baik untuk moral dan kemanusiaan tetapi dari aspek hukum tindakan ini melanggar hukum sehingga etika teleologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu